Syubhat dalam Perspektif Hukum Islam dan Plot Film 12 Angry Men

Akhir akhir ini saya lagi suka melakukan kegiatan (yang saya namai) nerding out. Yaitu sebuah kegiatan dimana banyak sekali pertanyaan di kepala dan mencari tahu semua jawabannya di dalam AI. Bagi saya ini adalah kebiasaan  yang tak terasa bisa menguras waktu untuk memuaskan rasa penasaran menggebu gebu

Pertanyaannya bisa beragam mulai dari tentang sejarah, geopolitik, gosip media, teoir konspirasi, dan masih banyak lagi. Intinya segala hal yang masih mengganjal di kepala, ibarat orang buang air, harus dikeluarkan saat itu juga

Salah satu yang saya tanyak pada AI adalah bagaimana Nabi Muhammad pada jamannya melaksanakan hukum had seperti perzinaan. Ternyata dalam sejarahnya nabi sering kali menunda nunda eksekusi hukum had dan lebih cenderung memberikan waktu terhadap orang yang mempunyai dosa tersebut. Diceritakan ada seorang lelaki datang pada nabi dan mengakui bahwa ia telah mengerjakan zina, alih alih nabi langsung menghukumi, beliau justru berpaling, mengelak, atau hanya menimpali, "mungkin kamu sedang mabuk, atau tidaks sadar". 

Begitu pula ada seorang wanita yang mendatangi nabi, lalu mengakui bahwa dirinya pernah berzina dan kini sedang hamil. Nabi Muhammad langsung memberinya waktu untuk melahirkan sang anak, ketika anak itu sudah lahir si perempuan datang lagi kepada nabi, lalu nabi memberinya waktu lagi sampe ia selesai mensapih anaknya, ketika selesai mensapihnya, nabi pun melakukan hukum had. 

Tidak hanya itu, untuk melakukan had, ada beberapa ketentuan/aturan, pertama harus ada empat saksi laki laki yang menyaksikan kejadian itu. Jika tidak, maka hukum had tidak bisa dilakukan.  

Bahkan termasuk jika seorang istri hamil saat ia sedang jauh dari suaminya. Maka, suami boleh melakukan sumpah li'an dimana suami melaknat dan bercerai dari istri. Karena dalam Islam, hukum had bisa batal karena syubhat atau keraguan. Lebih baik salah menghukumi daripada ada nyawa yang tak bersalah melayang

Maksudnya adalah sebelum hukum had itu dilakukan, kebenaran harus benar benar 100%, jika ada 5% saja syubhat di dalamnya maka hukum had itu batal. Misalnya tadi, ada seorang laki laki berzina, sudah ada empat saksi, ternyata diketahui belakangan bahwa salah satu dari empat saksi itu rabun, maka hukuman tidak bisa dilakukan. 

Hal ini tentu mengingatkan saya terhadap plot 12 Angry Men, di mana seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun dari daerah kumuh diadili atas pembunuhan ayahnya sendiri dengan pisau lipat. Hakim memberikan instruksi terakhir kepada 12 orang juri: jika ada keraguan yang beralasan (reasonable doubt), mereka harus menyatakan tidak bersalah. Jika bersalah, terdakwa akan menghadapi hukuman mati wajib. 

Awalanya ke 12 juri itu sudah setuju, pasti,  bahwa si anak benar benar bersalah. Lalu munculah Henry Fonda, yang menanyakan celah celah keraguan, seperti menurut jaksa pisau yang digunakan itu sangat unik, namun ia sebenarnya pisau itu bisa ditemukan dimana saja. Lalu, ada seorang saksi yang mendengar ada teriakan "I'm gonna kill you!", padahal di waktu yang sama terdapat suara bising kereta. Tidak mungkin suara itu bisa terdengar

Setelah mengetahui hukum islam seperti ini lalu, menyamakannya dengan apa yang terjadi pada film 12 Angry Men, saya pun semakin kagum dengan bagaimana Rasulluloh bersikap terhadap hukum. Jauh sebelum peradaban modern lahir. Beliau tidak hanya berhati hati (mutawarri) dengan hukum Allah, namun juga mengedepankan sisi kemanusiaan

 

Comments

Popular Posts