#Tugas Menjawab Legalitas Bisnis

    Dalam memulai usaha dalam bentuk apapun kita membutuhkan legalitas sehingga usaha tersbeut dalam segala operasionalnya bisa dilindungi oleh undag undang, diakui oleh birokrasi dan dipercaya oleh sesama kolega bisnis untuk menjalankan kerja sama. Maka dari itu dalam pos ini kita akan membahas legalitas apa saja yang kita butuhkan

Perlunya Legalitas Dalam Bisnis

Kenapa kita membutuhkan legalitas dalam bisnis? karena bisnis kita harus merupakan bisnis yang disitu diakui keamananannya oleh negara. Produk harus merupakan produk yang tidak ada kaitannya dengan benda benda kriminal, obat obatan terlarang, dan perampasan hak asasi manusia (perdagangan anak, perdagangan organ tubuh tanpa adanya konsensasi dari pemilik dan lain sebagainya), pekerja atau karyawan yang bekerja pun harus dijamin kesejahteraannya yang dilindungi oleh oleh undang undang yang berlaku

Jenis Jenis Legalitas Bisnis

Berikut jenis jenis legalitas bisnis, setidaknya ada yang ada di Indonesia

Legalitas yang didalam terdapat SIP (Surat Ijin Prinsip) untuk memulai sebuah bisnis. Lalu mempunyai Izin Gangguan yaitu legalitas yang disitu menjamin bahwa daerah yang ketempatan usaha tersebut tidak merasa terganggu atas kinerja atau kegiatan produksi  yang dilakukan usaha tersebut. Lalu Surat Izin Usaha Perdagangan, dimana surat ini diterbitkan agar usaha tersebut bisa menjalankan segala aktvitas perdagangannya apapun produknya, seperti jasa maupun barang. Dan Surat Ijin Tempat Usaha, yang diterbitkan secara berkala oleh HO untuk memantau apakah tempat usaha tersebut aman dan nyaman bagi ketertiban umum

Dokumen Dokumen Legalitas Bisnis

Akta Pendirian Usaha

adalah surat yang diterbitkan untuk memulai usaha baik firma, cv dan PT. Termasuk startup untuk dapat memenuhi legalitas usaha lainnya

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

sangat dibutuhkan untuk mengurusi perpajakan kepada pemerintah. NPWP juga sangat berguna untuk menunjukan bahwa usaha kita bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank dan proyek baru dari perusahaan swasta dan negeri

Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Ijin usaha perdagangan bisa diterbitkann sejak usaha itu dimulai, tidak perlu menunggu beberapa waktu. terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:

  • SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
  • SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
  • SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
  • SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat yang menunjukan bahwa perusahaan kita berdiri di lahan perkantoran, bukan lahan perumahan. Surat ini kan diperpanjang kurang lebih lima tahun, jika kantor itu merupakan virtual office makan diperpanjang kurang kebih satu tahun

Tanda Daftar Perusahaan

Merupakan tanda legalitas usaha tersebut sudah terdaftar sesuai dengan undang undang yang berlaku

Merk Dagang

Ketika Anda memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga sudah melindungi bisnis Anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan Anda sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang Anda.

Pentingnya HAKI Bagi Produk Kita

Plagiarisme di dunia usaha menjadi momok yang menjengkelkan bagi para inovator usaha. Masyarakat tentu sering mendengar banyak produk yang dijual di pasaran sebetulnya merupakan tiruan dari merek terkenal. Bagi para pelaku UMKM, perlindungan HKI merupakan salah satu hal yang karena dari sekian banyak UMKM yang berkembang di Indonesia, keberadaan UMKM tidak terlepas dari keterkaitan dengan adanya HKI. Kualitas produk-produk UMKM yang bernilai tinggi sudah seharusnya diikuti dengan tingginya kesadaran untuk melindungi HKI yang ada di dalam produk tersebut. Perlindungan terhadap produk UMKM melalui HKI akan melindungi produk itu sendiri dari peniru atau pencuri serta mempunyai nilai ekonomi.  Apabila ada pihak lain yang memproduksinya, tentu saja harus seizin pemegang haknya yang akan mendapatkan royalti dari hak eksklusif yang di berikan. Melakukan perlindungan produk UMKM dengan mendaftarkan dalam HKI akan memnuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global.

Itu dia legalitas legalitas usaha yang harus kita penuhi sebelum dan selama kita menjalankan usaha kita baik Cv, firma dan PT.


Post a Comment (0)
Previous Post Next Post